Di Tengah Sorotan Publik, Penambang Bukit Jaddih Ungkap Keruwetan Izin Tambang Sejak 2018

Foto/istimewa

Nolesberita.com, BANGKALAN- Perwakilan penambang Bukit Jaddih, Jev Vanand, angkat bicara terkait rumitnya proses perizinan tambang yang hingga kini masih berlarut.

Keluhan itu disampaikan menyusul tragedi meninggalnya enam santri di bekas galian C, yang kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan keselamatan di kawasan pertambangan Kabupaten Bangkalan.

Jev menegaskan para penambang sebenarnya sejak lama berupaya mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan revisinya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Mulai dari rekomendasi tata ruang, WIUP, eksplorasi, laporan tahunan, hingga kewajiban pascatambang.

Namun, semua proses itu tersendat akibat perpindahan kewenangan yang berulang dari kabupaten ke provinsi, lalu ke pemerintah pusat, dan kini kembali ke provinsi. Alur birokrasi yang berubah-ubah tersebut membuat beberapa izin yang telah terbit justru dianggap mati dan harus diajukan ulang.

“Seakan-akan kami ini tidak pernah mengurus izin. Padahal sejak 2018 kami terus mengurus. Ribetnya bukan di kami, tapi di peralihan kewenangan,” tegas Jev. Kamis, 27 November 2025.

Ia menilai tragedi tewasnya enam santri harus menjadi peringatan penting bahwa tambang yang tidak dikelola secara legal dan terawasi justru membuka risiko bahaya lebih besar. Jika perizinan berjalan lancar, pemerintah bisa melakukan pengawasan, sementara pelaku usaha wajib menjalankan standar teknis dan pascatambang.

“Kalau semuanya legal, pemerintah bisa mengontrol, kami bekerja sesuai aturan, dan bekas galian tidak terbengkalai begitu saja hingga membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Jev menegaskan para penambang justru tidak ingin beroperasi secara ilegal. Sebaliknya, legalitas memberi kepastian bagi penambang, pemerintah daerah, dan keselamatan lingkungan.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Forkopimda memfasilitasi komunikasi resmi dengan para penambang agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.

“Kami mohon pemerintah memfasilitasi pertemuan. Jangan sampai kami dianggap tidak tertib, padahal yang tersendat justru proses perizinannya,” tambahnya.

Menurutnya, lambatnya perizinan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga mata pencaharian masyarakat sekitar. Banyak warga menggantungkan hidup pada sektor turunan tambang seperti pembuat batu bata, pekerja bator, hingga penyedia limestone untuk kebutuhan pembangunan.

“Kami juga ikut menyumbang PAD. Artinya kami ini membantu pemerintah, bukan sebaliknya,” kata Jev.

Saat ini, hambatan terbesar berada pada perizinan lingkungan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Beberapa izin yang sebelumnya sudah terbit kini tengah direvisi kembali akibat munculnya aturan baru.

“Ini yang membuat kami seperti tidak pernah mengurus apa-apa, padahal seluruh tahapan kami ikuti,” tutupnya. (Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *