Nenek Elina Widjajati (80) didampingi keluarga dan kuasa hukum meninjau puing-puing rumahnya yang telah dirobohkan di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sebelum melaporkan dugaan perusakan dan pengusiran paksa ke Polda Jawa Timur (Foto/istimewa)
SURABAYA,Nolesberita.com– Di usia 80 tahun, Elina Widjajati seharusnya menikmati hari tua dengan tenang di rumah yang telah ia tempati lebih dari satu dekade.
Namun kenyataan berkata lain. Rumah kecil di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang selama ini menjadi tempat berteduh, kini rata dengan tanah.
Peristiwa itu terjadi setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat mendatangi kediamannya. Elina diusir, rumahnya dirobohkan paksa. Ia pun tak lagi memiliki tempat pulang.
Merasa haknya dirampas, Elina akhirnya melangkah ke jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Willem Mintarja, ia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Willem menjelaskan, tanah seluas 92 meter persegi dengan ukuran 4×23 meter itu telah ditempati kliennya sejak 2011. Elina tinggal bersama sejumlah anggota keluarga, dan keberadaan mereka di lokasi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar.
Menurut Willem, tanah tersebut diklaim atas nama Elisa Irawati dan kemudian jatuh kepada para ahli waris, termasuk Elina bersama lima orang lainnya. Selama bertahun-tahun, tidak pernah ada persoalan berarti terkait tempat tinggal tersebut.
Namun situasi berubah pada 6 Agustus 2025. Seorang pria berinisial S bersama M dan sekitar 50 orang lainnya datang ke lokasi. Mereka memaksa masuk ke pekarangan rumah dan meminta Elina meninggalkan tempat tinggalnya.
Upaya penolakan dilakukan. Elina menyatakan keberatan dan menolak pergi. Namun, penolakan itu tidak menghentikan tindakan mereka. Willem menuturkan, kliennya justru dipaksa keluar dari rumah.
“Klien tidak bersedia untuk meninggalkan rumah. Namun S menyuruh Y dibantu empat orang memaksa klien saya keluar dengan cara menarik lengan, menyeret, dan mengangkat paksa,” ujar Willem.
Setelah kejadian itu, rumah yang selama ini menjadi tempat hidup Elina akhirnya dirobohkan. Tak hanya kehilangan bangunan, Elina juga kehilangan rasa aman di hari tuanya.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemui Elina pada Rabu (24/12/2025), menyusul laporan yang telah disampaikan ke kepolisian.
Kini, Elina hanya berharap keadilan. Di tengah reruntuhan rumah yang telah lenyap, ia menunggu kepastian hukum, berharap negara hadir melindungi hak seorang warga lanjut usia yang kehilangan tempat tinggalnya.
Editor: Sultoni
